Struktur Organisasi Pemerintah Nagari
- Pemerintahan Nagari terdiri dari Pemerintah Nagari dan BAMUS
- Pemerintah Nagari terdiri dari Wali Nagari dan Perangkat Nagari yang mencakup Sekretaris Nagari dan Perangkat Nagari lainnya yang terdiri dari 2 (dua) orang Kasi, 2 (dua) Kepala Urusan, 1 (satu) orang Bendahara, dan 2 (dua) orang Kepala Kampung.Wali Nagari memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Nagari berdasarkan kegiatan yang ditetapkan bersama BAMUS.
- Wali Nagari memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BAMUS serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari kepada masyarakat.
- Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Sekretaris Nagari, Kasi, Kepala Urusan, Staf, dan Kepala Kampung bertanggung jawab kepada Wali Nagari.
- Dalam menjalankan tugas dan fungsinya staf urusan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan dan Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Sekretaris Nagari.
- Dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, Wali Nagari dapat dibantu Lembaga Kemasyarakatan Nagari yang ada.