Struktur Organisasi Pemerintah Nagari

  1. Pemerintahan Nagari terdiri dari Pemerintah Nagari dan BAMUS
  2. Pemerintah Nagari terdiri dari Wali Nagari dan Perangkat Nagari yang mencakup Sekretaris Nagari dan Perangkat Nagari lainnya yang terdiri dari 2 (dua) orang Kasi, 2 (dua) Kepala Urusan, 1 (satu) orang Bendahara, dan 2 (dua) orang Kepala Kampung.Wali Nagari memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Nagari berdasarkan kegiatan yang ditetapkan bersama BAMUS.
  3. Wali Nagari memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BAMUS serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari kepada masyarakat.
  4. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Sekretaris Nagari, Kasi, Kepala Urusan, Staf, dan Kepala Kampung bertanggung jawab kepada Wali Nagari.
  5. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya staf urusan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan dan Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Sekretaris Nagari.
  6. Dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, Wali Nagari dapat dibantu Lembaga Kemasyarakatan Nagari yang ada.